Kamis, 08 Oktober 2015
PRODUK
SIMPANAN
Keuntungan memiliki Simpanan pada KJKS Giri Arta Syariah :
a. Dana aman, karena KJKS Giri Arta Syariah sudah masuk pada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),
b. Sistem bagi hasil yang menarik,
c. Tanpa biaya adminstrasi bulanan,
d. Pelayanan antar jemput simpanan ke lokasi pemilik simpanan.
Adapun jenis simpanan yang dapat di layani oleh KJKS Giri Arta Syariah adalah sebagai berikut :
1. Simpanan Mudharabah
Simpanan Mudharabah adalah simpanan dari anggota atau calon anggota pada Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetoran dan pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.
2. Simpanan Wadiah
Simpanan Wadiah adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetoran dan pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun KJKS Giri Arta Syariah tidak wajib memberikan bagi hasil.
3. Simpanan Qurban
Simpanan Qurban adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun untuk pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat menjelang hari raya Idul Adha, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.
4. Simpanan Haji/Umroh
Simpanan Haji/Umroh adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat pemilik rekening simpanan akan mendaftar atau melunasi biaya haji/umroh, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.
5. Simpanan Pendidikan
Simpanan Pendidikan adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat dana akan digunakan untuk keperluan pendidikan, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.
6. Simpanan Berjangka Mudharabah
Simpanan Berjangka Mudharabah adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo Simpanan Berjangka Mudharabah tersebut, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut kesepakatan dan ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.
PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah kerjasama permodalan usaha dimana KJKS Giri Arta Syariah sebagai pemilik modal (Sahibul Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota atau calon anggota sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan.
2. Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama permodalan usaha antara KJKS Giri Arta Syariah dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagianhasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
3. Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah adalah tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati pihak penjual (KJKS Giri Arta Syariah) dan pembeli (anggota atau calon anggota) dan atas transaksi jual beli tersebut mewajibkan anggota atau calon anggota melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati dimuka.
4. Piutang Ijarah
Piutang Ijarah adalah tagihan sewa-menyewa antara Penyewa (Muajir) dengan yang menyewakan( Musta’jir) atas obyek sewa (Ma’jur) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya.
5. Pembiayaan Qardh
Pembiayaan Qardh adalah kegiatan transaksi pinjaman dana non komersial, dimana sipeminjam mempunyai kewajiban untuk membayar pokok dana yang dipinjam tanpa imbalan atau bagi hasil dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar