Rabu, 14 Oktober 2015

Kumpulan foto RAT Tahun Buku 2014

Banner RAT Tahun Buku 2014

Kehadiran anggota

Ketua menyampaikan Laporan

Ketua Dewan Pengawas menyampaikan Laporan pengawasan

Sambutan dari Disperindagkop ESDM Kab. Gunungkidul

Sambutan Disperindagkop DIY

Sambutan Kepala Desa Giripurwo

Kemesraan ini ...........

Selasa, 13 Oktober 2015

Mobile system andalan Giri Arta Syariah

Salah satu bentuk layanan mobile system
KJKS Giri Arta Syariah berupaya selalu mengedepankan pelayanan terhadap anggota dan calon anggota. Mobile system adalah salah satu bentuk sistem pelayanan unggulan yang sangat di gemari oleh masyarakat. Dengan sistem jemput bola, anggota tidak perlu datang ke kantor, untuk melakukan berbagai jenis transaksi keuangan seperti penyetoran dan penarikan simpanan, pencairan pembiayaan dan lain-lain.
Dengan mobile system ini di harapkan KJKS Giri Arta Syariah dapat mewujudkan keinginan untuk menjadi ikon koperasi di wilayah Gunungkidul.

Mobil layanan keliling

Syawalan 1436 H

Dalam rangka meningkatkan silaturahim di antara pengelola KJKS Giri Arta Syariah, telah di adakan kegiatan berupa Halal Bil Halal yang diikuti oleh seluruh jajaran manajemen dan karyawan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015, bertempat di RM Bu Yanti (Yogyakarta).
Pada kesempatan ini dilaksanakan Pengajian oleh Bapak Amrozi dari Dlingo Bantul.

PERSONALIA

SUSUNAN PENGURUS & DEWAN PENGAWAS
Semua personil kepengurusan mulai dari Pengurus harian, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, dan Manajer, telah memiliki pengalaman dalam menangani lembaga keuangan rata-rata selama kurang lebih 15 tahun.   Adapun personalia  KJKS Giri Arta Syariah untuk periode 2012 – 2017 adalah sebagai berikut :

  
WAHYU PURWANTO, SE  (Manajer)
  SOFYAN HADI, SE    (Ketua Pengurus)
WIJAYANTO TRI CAHYONO, SE  (Bendahara)
WIYARNO, SE (Sekretaris)

SURADI, SE, MM (Dewan Pengawas Syariah)
DEWO ISNU BROTO IMAM SANTOSO, SH (Ketua Dewan Pengawas)

PRASTOWO BUDI SANTOSA (Dewan Pengawas)

Sedangkan untuk jumlah karyawan di kantor pusat dan kantor layanan KJKS Giri Arta Syariah adalah sebagai berikut :
Karyawan :
  1. Kantor Pusat                               : 9 orang
  2.  Kantor Layanan Semin               : 7 orang  
  3. Kantor Layanan Wonosari          : 5 orang 
  4. Kantor Layanan Gedangsari        : 5 orang

Kamis, 08 Oktober 2015

PRODUK




SIMPANAN

Keuntungan memiliki Simpanan pada KJKS Giri Arta Syariah :
a. Dana aman, karena KJKS Giri Arta Syariah sudah masuk pada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),
b. Sistem bagi hasil yang menarik,
c. Tanpa biaya adminstrasi bulanan,
d. Pelayanan antar jemput simpanan ke lokasi pemilik simpanan.

Adapun jenis simpanan yang dapat di layani oleh KJKS Giri Arta Syariah adalah sebagai berikut :

1. Simpanan Mudharabah

Simpanan Mudharabah adalah simpanan dari anggota atau calon anggota pada Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetoran dan pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.

2. Simpanan Wadiah

Simpanan Wadiah adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetoran dan pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun KJKS Giri Arta Syariah tidak wajib memberikan bagi hasil.

3. Simpanan Qurban

Simpanan Qurban adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun untuk pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat menjelang hari raya Idul Adha, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.

4. Simpanan Haji/Umroh

Simpanan Haji/Umroh adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat pemilik rekening simpanan akan mendaftar atau melunasi biaya haji/umroh, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.

5. Simpanan Pendidikan

Simpanan Pendidikan adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat dana akan digunakan untuk keperluan pendidikan, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.

6. Simpanan Berjangka Mudharabah

Simpanan Berjangka Mudharabah adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo Simpanan Berjangka Mudharabah tersebut, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut kesepakatan dan ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.



PEMBIAYAAN

1. Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah kerjasama permodalan usaha dimana KJKS Giri Arta Syariah sebagai pemilik modal (Sahibul Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota atau calon anggota sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan.

2. Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama permodalan usaha antara KJKS Giri Arta Syariah dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagianhasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

3. Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan Murabahah adalah tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati pihak penjual (KJKS Giri Arta Syariah) dan pembeli (anggota atau calon anggota) dan atas transaksi jual beli tersebut mewajibkan anggota atau calon anggota melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati dimuka.

4. Piutang Ijarah

Piutang Ijarah adalah tagihan sewa-menyewa antara Penyewa (Muajir) dengan yang menyewakan( Musta’jir) atas obyek sewa (Ma’jur) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya.

5. Pembiayaan Qardh

Pembiayaan Qardh adalah kegiatan transaksi pinjaman dana non komersial, dimana sipeminjam mempunyai kewajiban untuk membayar pokok dana yang dipinjam tanpa imbalan atau bagi hasil dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Profil



I. IDENTITAS LEMBAGA

Nama Lembaga : Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Giri Arta Syariah
Badan Hukum / Tanggal  : 10/BH/KPTS/XV/X/2012 / 29 Oktober 2012
Surat Ijin Usaha : 4/SISP/XV/KPTS/III/2015 tanggal 13 Maret 2015
N P W P : 72.069.319.1.545.000
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : 120326400158 tanggal 18 September 2013
Izin Gangguan (HO) : 436/KPTS/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013
Alamat : Widoro RT 012 RW 001 Giripurwo Purwosari Gunungkidul

II. Maksud dan Tujuan

Tujuan didirikan KJKS Giri Arta Syariah adalah :
  1. Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui sistem syariah. 
  2. Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

III. Visi dan Misi

Visi KJKS Giri Arta Syariah adalah :

“ Menjadi lembaga keuangan syariah yang terpercaya untuk memberdayakan ekonomi umat ”

Misi KJKS Giri Arta Syariah adalah :

  1. Menerapkan sistim syariah dengan istiqomah. 
  2. Meningkatkan kwalitas asset yang sehat. 
  3. Meningkatkan sistim operasional yang professional didukung kwalitas SDM yang berakhlak mulia.
  4. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
  5. Memberikan pembiayaan kepada anggota agar terbebas dari jerat riba.

IV. SLOGAN
“Penyejuk Hati Penyubur Ekonomi”