Koperasi boleh salurkan KUR
Giri Arta Syariah
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Rabu, 20 Januari 2016
Selasa, 19 Januari 2016
Rabu, 14 Oktober 2015
Kumpulan foto RAT Tahun Buku 2014
Selasa, 13 Oktober 2015
Mobile system andalan Giri Arta Syariah
![]() |
Salah satu bentuk layanan mobile system |
Dengan mobile system ini di harapkan KJKS Giri Arta Syariah dapat mewujudkan keinginan untuk menjadi ikon koperasi di wilayah Gunungkidul.
![]() |
Mobil layanan keliling |
Syawalan 1436 H
Dalam rangka meningkatkan silaturahim di antara pengelola KJKS Giri Arta Syariah, telah di adakan kegiatan berupa Halal Bil Halal yang diikuti oleh seluruh jajaran manajemen dan karyawan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015, bertempat di RM Bu Yanti (Yogyakarta).
Pada kesempatan ini dilaksanakan Pengajian oleh Bapak Amrozi dari Dlingo Bantul.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015, bertempat di RM Bu Yanti (Yogyakarta).
Pada kesempatan ini dilaksanakan Pengajian oleh Bapak Amrozi dari Dlingo Bantul.
PERSONALIA
SUSUNAN PENGURUS & DEWAN PENGAWAS
Semua
personil kepengurusan mulai dari Pengurus harian, Dewan Pengawas, Dewan
Pengawas Syariah, dan Manajer, telah memiliki pengalaman dalam menangani
lembaga keuangan rata-rata selama kurang lebih 15 tahun. Adapun personalia KJKS Giri Arta Syariah untuk periode 2012 – 2017 adalah
sebagai berikut :
![]() | |
WAHYU PURWANTO, SE | (Manajer) |
![]() |
SOFYAN HADI, SE (Ketua Pengurus) |
![]() |
WIJAYANTO TRI CAHYONO, SE (Bendahara) |
![]() |
WIYARNO, SE (Sekretaris) |
SURADI, SE, MM (Dewan Pengawas Syariah) |
Sedangkan untuk jumlah
karyawan di kantor pusat dan kantor layanan KJKS Giri Arta Syariah adalah
sebagai berikut :
Karyawan :
- Kantor Pusat : 9 orang
- Kantor Layanan Semin : 7 orang
- Kantor Layanan Wonosari : 5 orang
- Kantor Layanan Gedangsari : 5 orang
Kamis, 08 Oktober 2015
PRODUK
SIMPANAN
Keuntungan memiliki Simpanan pada KJKS Giri Arta Syariah :
a. Dana aman, karena KJKS Giri Arta Syariah sudah masuk pada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),
b. Sistem bagi hasil yang menarik,
c. Tanpa biaya adminstrasi bulanan,
d. Pelayanan antar jemput simpanan ke lokasi pemilik simpanan.
Adapun jenis simpanan yang dapat di layani oleh KJKS Giri Arta Syariah adalah sebagai berikut :
1. Simpanan Mudharabah
Simpanan Mudharabah adalah simpanan dari anggota atau calon anggota pada Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetoran dan pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.
2. Simpanan Wadiah
Simpanan Wadiah adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetoran dan pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun KJKS Giri Arta Syariah tidak wajib memberikan bagi hasil.
3. Simpanan Qurban
Simpanan Qurban adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun untuk pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat menjelang hari raya Idul Adha, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.
4. Simpanan Haji/Umroh
Simpanan Haji/Umroh adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat pemilik rekening simpanan akan mendaftar atau melunasi biaya haji/umroh, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.
5. Simpanan Pendidikan
Simpanan Pendidikan adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat dana akan digunakan untuk keperluan pendidikan, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.
6. Simpanan Berjangka Mudharabah
Simpanan Berjangka Mudharabah adalah simpanan dari anggota atau calon anggota Koperasi baik perorangan maupun lembaga atau organisasi, yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo Simpanan Berjangka Mudharabah tersebut, dan penyimpan akan memperoleh bagi hasil menurut kesepakatan dan ketentuan yang berlaku di KJKS Giri Arta Syariah.
PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah kerjasama permodalan usaha dimana KJKS Giri Arta Syariah sebagai pemilik modal (Sahibul Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota atau calon anggota sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan.
2. Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama permodalan usaha antara KJKS Giri Arta Syariah dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagianhasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
3. Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah adalah tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati pihak penjual (KJKS Giri Arta Syariah) dan pembeli (anggota atau calon anggota) dan atas transaksi jual beli tersebut mewajibkan anggota atau calon anggota melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati dimuka.
4. Piutang Ijarah
Piutang Ijarah adalah tagihan sewa-menyewa antara Penyewa (Muajir) dengan yang menyewakan( Musta’jir) atas obyek sewa (Ma’jur) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya.
5. Pembiayaan Qardh
Pembiayaan Qardh adalah kegiatan transaksi pinjaman dana non komersial, dimana sipeminjam mempunyai kewajiban untuk membayar pokok dana yang dipinjam tanpa imbalan atau bagi hasil dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Langganan:
Postingan (Atom)